PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Macam macam Hak Antara Suami Istri
Hak dalam perkawinan itu dapat
dibagi menjadi tiga, yaitu hak bersama, hak istri yang menjadi kewajiban
suami, dan hak suami yang menjadi
kewajiban istri.
a.Hak hak Bersama
Hak hak bersama antara suami dan istri
adalah sebagai berikut:
Halal bergaul antara suami istri
dan masing masing dapat bersenang senang satu sama lain.
Terjadinya hubungan mahrom,
istri menjadi mahrom ayah suami,
kakeknya dan seterusnya keatas,
Demikian pula suami menjadi mahrom
ibu istri neneknya seterusnya keatas.
Terjadinya hubungan waris mewaris mewaris antara suami
dan istri sejak akat nikah dilaksanakan. Istri berhak menerima waris atas
peningalan suami. Demikian pula, suami berhak waris atas peningalan istri.
b.Hak hak istri
Hak hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua:
Hak hak keberadaan ,yaitu
mahar(maskawin) dan nafkah ,dan hak hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil
diantara para istri(dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan
istri dan sebagainya.
c.Hak hak suami
Hak hak suami yang wajib di penuhi istri hanya merupakan hak hak bukan
kebendaan sebab menurut hukum islam istri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang
diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.bahkan istri di utamakan
tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi
kewajiban nafkah keluarga dengan baik.
Hak hak suami dapat disebutkan pada pokoknya
ialah hak ditaati
PEMBAHASAN
TALAK
TALAK,IDAH DAN RUJUK
A.Talak
Pengertian talak
Talak terambil dari kata Ithlag
yang menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan. Menurut istilah sara
talak yaitu melepaskan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Talak adalah perceraian melepaskan
ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya
suami berkata pada terhadap istrinya:
Enkau telah kutalak dengan ucapan
ini ikatan nikah itu telah menjadi lepas, artinya suami istri telah menjadi
cerai.
Jadi talak itu ialah menghilangkan
ikatan perkawinan sehingga telah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak
lagi halal bagi suaminya.dan ini terjadi dalam talak ba’in.
B.Idah
Pengertian idah
Menurut bahasa’ kata idah berasal
dari kata “adab(bilangan dan ihshaak perhitungan), seorang wanita yang
menghitung dan menjumlah hahi masa haid atau masa suci.
Menurut istilah kata idah ialah sebutan /nama bagi suatu masa dimana seorang
wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah setelah ia tingalkan mati oleh
suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya,atau
berakhirnya beberapa bulan yang ditentukan.
C.Rujuk
Pengertian rujuk
Rujuk ialah suami kembali kepada
istrinya yang telah dicerai (bukan talak ba’in),yang masih dalam masa
iddah kepada nikah asal yang sebelum
diceraikan dalam waktu tertentu .
Suami meruju kepada istrinya
selama masa iddah yang boleh di ruju .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar