Jumat, 09 Januari 2015

KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI



                                                                                                                           
                                            PEMBAHASAN
             HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
       Macam macam Hak  Antara Suami Istri
Hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu hak bersama, hak istri yang menjadi kewajiban suami,  dan hak suami yang menjadi kewajiban istri.
a.Hak hak Bersama
       Hak hak bersama antara suami dan istri adalah sebagai berikut:
Halal bergaul antara suami istri dan masing masing dapat bersenang senang satu sama lain.
Terjadinya hubungan mahrom, istri  menjadi mahrom ayah suami, kakeknya dan seterusnya keatas,
Demikian pula suami menjadi mahrom ibu istri neneknya seterusnya keatas.
      Terjadinya  hubungan waris mewaris mewaris antara suami dan istri sejak akat nikah dilaksanakan. Istri berhak menerima waris atas peningalan suami. Demikian pula, suami berhak waris atas peningalan istri.
b.Hak hak istri
    Hak hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua:
Hak hak keberadaan ,yaitu mahar(maskawin) dan nafkah ,dan hak hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil diantara para istri(dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan istri dan sebagainya.
c.Hak hak suami
    Hak hak suami yang wajib di penuhi istri hanya merupakan hak hak bukan kebendaan sebab menurut hukum islam  istri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.bahkan istri di utamakan tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik.
Hak  hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati

PEMBAHASAN TALAK
                                                           TALAK,IDAH DAN RUJUK
A.Talak
Pengertian talak
Talak terambil dari kata Ithlag yang menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan. Menurut istilah sara talak yaitu melepaskan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Talak adalah perceraian melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya suami berkata pada terhadap istrinya:
Enkau telah kutalak dengan ucapan ini ikatan nikah itu telah menjadi lepas, artinya suami istri telah menjadi cerai.
Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga telah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya.dan ini terjadi dalam talak ba’in.
B.Idah
Pengertian idah
Menurut bahasa’ kata idah berasal dari kata “adab(bilangan dan ihshaak perhitungan), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hahi masa haid atau masa suci.
Menurut istilah  kata idah ialah  sebutan /nama bagi suatu masa dimana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah setelah ia tingalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya,atau berakhirnya beberapa bulan yang ditentukan.
C.Rujuk
    Pengertian rujuk
Rujuk ialah suami kembali kepada istrinya yang telah dicerai (bukan talak ba’in),yang masih dalam masa iddah  kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu .
Suami meruju kepada istrinya selama masa iddah yang boleh di ruju .





Tidak ada komentar:

Posting Komentar